Jln. Pahlawan No. 1 Magetan

TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIAT

TUGAS

     Sekretariat DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.

FUNGSI

     Tugas sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 5, Sekretariat DPRD menyelenggarakan fungsi :

  • Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan  DPRD.
  • Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD.
  • Fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD.
  • Penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang  diperlukan oleh DPRD; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas fungsinya.