Bertempat di Ruang Rapat Paripurna, DPRD Kabupaten Magetan kembali adakan Paripurna Umum untuk membahas tanggapan dan/ jawaban Fraksi-fraksi pada Kamis (14/4/22), setelah pada Rapat Paripurna sebelumnya (16/3/22), Bupati memberikan pendapat terhadap 2 Raperda Inisiatif DPRD. 2 Raperda Insitiatif DPRD, yakni Penyelenggaraan Kearsipan; dan Pengarusutamaan Gender mendapat respon positif dari Bupati.
Dalam laporannya terkait Penyelenggaraan Kearsipan yang dibahas oleh Komisi A dan B, Bapak Pangajoman, selaku Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Magetan, menjelaskan, “terhadap Raperda tentang Penyelenggaraaan Kearsipan ini, setelah mencermati naskah akademik memang terdapat banyak kekurangan yang perlu dilakukan penyempurnaan. Namun demikin, kita patut bersyukur, baik Gabungan Komisi A dan B Pembahas Raperda, maupun Tim Perda Pemerintah Daerah berkomitmen dan bertanggungjawab untuk menyelesaikan dan melakukan beberapa pembenahan penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan”.
Kemudian, dalam laporannya terkait Pengarusutamaan Gender yang dibahas Komisi C dan D, Bapak Nur Wakhid, selaku Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Magetan, menyampaikan “Konsep gender merupakan peran dan status yang melekat pada laki-laki atau perempuan berdasarkan konstruksi sosial budaya yang dipengaruhi oleh struktur masyarakat yang lebih luas dan dapat berubah sesuai perkembangan zaman, bukan berdasarkan perbedaan biologis. Namun karena kondisi biologisnya sebagai perempuan dan peran gender-nya, tidak terwujudnya hak asasi tertentu, yaitu hak atas fungsi reproduksi dan hak untuk kehidupan yang bebas dari segala bentuk kekerasan, mempunyai dampak yang lebih besar bagi perempuan daripada laki-laki. Di situlah diperlukan pemberdayaan untuk kaum perempuan”. Beliau juga menambahkan bahwa dalam rangka harmonisasi dan sinkronisasi dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, materi dalam Raperda Pengarusutamaan Gender juga perlu disinkronkan dengan Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender.
Pada wawancaranya, Ketua DPRD Kabupaten Magetan mengatakan, “tahapan selanjutnya setelah Rapat Paripurna ini, akan diagendakan rapat-rapat antara Tim Perda Pemerintah Daerah dengan Gabungan Komisi untuk membahas Raperda Inisiatif ini lebih lanjut. Kita marathon, agar dapat segera terselesaikan dan digunakan sebagai dasar hukum dalam penggunaan dua Perda tersebut di masyarakat”.
Rapat kali ini dihadiri pula oleh Anggota DPRD Kabupaten Magetan, Wakil Bupati, Anggota Forkopimda, OPD-OPD terkait, dan Insan Media.