Sebentar lagi, pelaksanakan haji akan digelar. Tentu saja, berita yang cukup menyenangkan para calon haji yang cukup lama menunggu kepastian untuk berangkat. Cukup banyak daftar haji dari kabupaten magetan yang saat ini terus berharap untuk berangkat, karena beberapa tahun ini selalu gagal berangkat karena pandemi covid yang melanda di Semua negara.
Berita untuk berangkat, menjadi terserentak setelah muncul kebijakan tentang kreteria bagi calon hansang haji yang boleh berangkat. Maka ketua Komisi C, melaksanakan RDP kepada seluruh steakholder yang terlibat dalam pelaksanakan haji di kabupaten magetan.
Dwi Heruyanto, merasa kan keinginan haji masyarakat Magetan sangat tinggi, karena haji merupakan bagian rukun Islam yang selalu ditunggu bisa dilaksanakan. Sebagai muslim yang taat tentunya ingin mengerjakan semua lima rukun Islam, syahadat, sholat, zakat, puasa dan pergi haji. Namun tidak semua orang diwajibkan untuk melakukan ibadah haji.
Sebagaimana yang telah diketahui mayoritas masyarakat Indonesia adalah muslim, sesuai dengan undang-undang pemerintah akan memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan bagi Jemaah Haji dan Jemaah Umrah sehingga dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan syariat dengan mengacu pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Komisi C DPRD Kabupaten Magetan mengharap Semua komponen seperti Kesra, Kemenag, Dinas Kesehatan, dan KBIH Magatan untuk terus merapatkan persiapan pelaksanaan yang terpadu dan terencana dengan matang, termasuk anggaran yang disediakan pemerintah Daerah apa sudah disiapkan sesuai perda yang dimiliki.
Dalam rapat tersebut dijelaskan oleh Kemenag Bahwa 2 Tahun sebelumnya tidak ada pemberangkatan Haji, namun pada tahun ini akan ada pemberangkatan, tetapi ada pembaruan teknis dan juga kuota Haji. Pada tahun 2019 sebelumnya kuota Haji di Magetan yang berangkat sekitar 350 lebih, namun pada tahun ini mengalami penurunan jumlah kuota Haji hampir 50% yaitu sekitar 170 calon jemaah yang akan di berangkatkan.
Jumlah kuota haji yang mengalami penurunan ini berlaku rata ke semua Kabupaten atau Kota, karena memang dari pusatnya sendiri dikurangi jumlahnya sekitar 50%. Pemberangkatan Haji 2022 ini adalah calon Jemaah haji yang seharusnya berangkat tahun 2020 kemarin, kemudian ada peraturan baru dari pusat bahwa Jemaah yang berangkat harus di bawah umur 65 tahun. Kemudian dari segi Kesehatan, Jemaah haji 2020 sebelumnya sudah dicek kesehatannya, namun karena jadi diberangkatkannya di tahun ini maka dinas Kesehatan akan melaksanakan pengecekan ulang.
Dwi Heruyanto mangatakan “sedih sebenarnya kalo mengingat peraturan baru yang dimana Jemaah yang di berangkatkan harus di bawah umur 65 Tahun, namun itu semua adalah keputusan dari Pusat yang tentunya telah melalui beberapa tahapan, baik Pemerintah Daerah maupun DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mengatur hal tersebut, dan mungkin itulah yang terbaik untuk keberangkatan ditahun ini, mengingat Virus Covid bisa berbahaya bagi lansia”. “Dewan akan mendukung dan mengawasi untuk pelaksanaan Haji tahun 2022, dari mulai persiapan, pemberangkatan, pelaksanaan hingga Kembali ke Magetan lagi. Maka dari itu kita akan terus berkoordinasi dengan OPD terkait agar pelaksanaan berjalan lancar hingga akhir”.