TUGAS DAN FUNGSI DPRD
Tugas dan Wewenang
- membentuk Perda bersama Bupati;
- membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda tentang APBD yang diajukan oleh Bupati;
- melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD;
- memilih Bupati dan Wakil Bupati, atau Wakil Bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan;
- mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati dan wakil bupati kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian;
- memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
- memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
- meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
- memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah; dan
- melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi
- DPRD kabupaten mempunyai fungsi: a. pembentukan Peraturan Daerah; b. anggaran; dan c. pengawasan.
- Ketiga fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di Daerah.
- Dalam rangka melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD menjaring aspirasi masyarakat