Rabu, (27/4/2022), Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD Kabupaten Magetan melaksanakan Konsultasi Publik terkait Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan tentang Pengarusutamaan Gender, di lokasi Dapilnya masing-masing.
Konsultasi Publik merupakan salah satu tahap awal untuk merancang Peraturan Daerah, yaitu dengan cara menjaring aspirasi, usul, saran dan masukan dari masyarakat Magetan berkaitan Raperda Pengarusutamaan Gender.
Tujuan dilaksanakannya Konsultasi Publik tentang Raperda Pengarusutamaan Gender (PUG) ini, untuk menampung saran dan masukan dari masyarakat untuk keperluan pembahasan RAPERDA sebelum di sahkan menjadi Peraturan Daerah di Kabupaten Magetan.
Masukan dan saran amat sangat penting sehingga apabila Raperda ditetapkan menjadi Perda akan bermanfaat untuk masyarakat. Seperti yang diketahui setengah populasi masyarakat Kabupaten Magetan adalah perempuan (data didapat dari BPS Magetan). Peraturan Pengarusutamaan Gender dibuat dalam rangka meningkatkan, peran dan kualitas perempuan serta menjamin Hak yang sama antara perempuan dan laki-laki untuk menikmati hak-hak warga Negara yang berasaskan penghormatan terhadap Hak asasi manusia, keadilan, partisipasi, kesetaraan, dan non diskriminasi.