Kesenjangan ekonomi atau ketimpangan antara kelompok masyarakat berpendapatan tinggi dan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah serta tingkat kemiskinan atau jumlah orang yang berada di bawah garis kemiskinan merupakan dua masalah besar dibanyak negara berkembang, tidak terkecuali Indonesia.
Dalam upaya memperendah tingkat kemiskinan di daerah Kabupaten Magetan, Bupati dan DPRD Kabupaten Magetan membuat Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Pada Rabu, (11/5/2022), Pimpinan dan segenap Anggota DPRD menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah di wilayah dapilnya masing-masing terkait Perda Penanggulangan Kemiskinan ini.
Penanggulangan kemiskinan merupakan program yang sejak awal kemerdekaan terus dilakukan, dengan melibatkan semua pemangku kepentingan (stakeholders) baik dari jajaran pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi, masyarakat dan lembaga kemasyarakatan serta lembaga swadaya masyarakat. Kebijakan pemerintah ini dilakukan untuk mengurangi jumlah penduduk miskin, serta untuk menempatkan setiap penduduk sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
Dengan telah diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut merupakan landasan bagi Pemerintah Daerah dalam menangani penanggulangan kemiskinan. Pentingnya upaya penanggulangan kemiskinan tersebut, maka Daerah, memerlukan landasan hukum yang mendasari program pengurangan kemiskinan dengan menerbitkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Pada acara Sosper yang dilaksanakan, Dewan menjelaskan kepada masyarakat tentang strategi yang ada dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Kemiskinan untuk menanggulai kemiskinan, terdiri dari 4 klaster strategi, antara lain : Klaster 1 yaitu pemberian bantuan sosial terpadu berbasis keluarga dan perlindungan terhadap keterlantaran. Klaster 2 yaitu penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat. Klaster 3 yaitu penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan ekonomi mikro dan Klaster 4 yaitu peningkatan dan perluasan program pro-rakyat.
H. Sujatno, S.E., M.M. selaku Ketua DPRD menyampaikan harapannya “Semoga dengan adanya peraturan ini, strategi bantuan yang dibuat akan tersalur kepada masyarakat yang membutuhkan, dengan harapan bisa menanggulangi / mengurangi tingkat kemiskinan yang ada di Kabupaten Magetan”.