TUGAS DAN WEWENANG KOMISI
Tugas Umum Komisi
Komisi mempunyai tugas dan wewenang:
a. Memastikan terlaksananya kewajiban daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Melakukan pembahasan rancangan Perda;
c. Melakukan pembahasan rancangan keputusan DPRD sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi;
d. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi;
e. Membantu Pimpinan DPRD dalam penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Kepala Daerah dan/atau masyarakat kepada DPRD;
f. Menerima, menampung, dan membahas serta menindak lanjuti aspirasi masyarakat;
g. Mengupayakan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah;
h. Melakukan kunjungan kerja komisi atas persetujuan Pimpinan DPRD;
i. Mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat
j. Mengajukan usul kepada Pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas Komisi; dan
k. Memberikan laporan tertulis kepada Pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas Komisi
Tugas Tiap Komisi
Tugas Komisi Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1) Adalah Sebagai Berikut :
Komisi A, bidang pemerintahan dan pendidikan meliputi :
- Urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran).
- Urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil).
- Urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa).
- Urusan pemerintahan bidang pendidikan, kepemudaan dan olahraga (Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga).
- Urusan pemerintahan bidang kearsipan dan perpustakaan (Dinas Kearsipan dan Perpustakaan).
- Kesatuan bangsa dan politik (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik).
- Fungsi penunjang urusan di bidang kepegawaian serta pendidikan dan latihan (Badan Kepegawaian Daerah).
- Sekretariat daerah: a. Bagian Pemerintahan. b. Bagian Hukum. c. Bagian Organisasi. d. Bagian Humas dan Protokol.
- Sekretariat DPRD.
- Fungsi pengawasan (Inspektorat).
Komisi B, bidang pertanian dan pemberdayaan perekonomian meliputi :
- Urusan pemerintahan bidang pertanian, pangan dan perikanan : a. Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Ketahanan Pangan b. Dinas Peternakan dan Perikanan.
- Urusan pemerintahan bidang koperasi dan UKM (Dinas Koperasi dan Usaha Mikro).
- Urusan pemerintahan bidang pariwisata dan kebudayaan (Dinas Pariwisata dan Kebudayaan).
- Urusan pemerintahan bidang perindustrian dan perdagangan (Dinas Perindustrian dan Perdagangan).
- Urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan transmigrasi (Dinas Tenaga Kerja)
Komisi C, bidang keuangan, kesehatan dan BUMD meliputi :
- Fungsi penunjang urusan di bidang keuangan (Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah).
- Urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan ptsp (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
- Urusan pemerintahan bidang kesehatan :
- Dinas kesehatan : a. Rumah sakit. b. Urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana , Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak).
- Urusan pemerintahan bidang sosial (Dinas Sosial).
- Sekretariat Daerah : a. Bagian Administrasi Perekonomian. b. Bagian Umum. c. Bagian Administrasi Kesra.
- BUMD ( perusahaan daerah, perusahaan patungan dan badan usaha).
Komisi D, bidang perencanaan pembangunan dan infrastruktur meliputi :
- Fungsi penunjang urusan di bidang perencanaan pembangunan penelitian, dan pengembangan daerah (Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah).
- Urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang).
- Urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan pemukiman serta pertanahan (Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman).
- Urusan pemerintahan bidang perhubungan (Dinas Perhubungan).
- Urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika serta statistik dan persandian (Dinas Komunikasi dan Informatika ).
- Penanggulangan bencana (Badan Penanggulangan Bencana Daerah).
- Sekretariat Daerah : a. Bagian Adminstrasi Pembangunan. b. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.
- Urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup (Dinas Lingkungan Hidup).