Jln. Pahlawan No. 1 Magetan

TUGAS DAN WEWENANG KOMISI

Tugas Umum Komisi

     Komisi mempunyai tugas dan wewenang:  

a. Memastikan terlaksananya kewajiban daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. Melakukan pembahasan rancangan Perda;

c. Melakukan pembahasan rancangan keputusan DPRD sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi;

d. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi;

e. Membantu Pimpinan DPRD dalam penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Kepala Daerah dan/atau masyarakat kepada DPRD;

f. Menerima, menampung, dan membahas serta menindak lanjuti aspirasi masyarakat;

g. Mengupayakan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah;

h. Melakukan kunjungan kerja komisi atas persetujuan Pimpinan DPRD;

i. Mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat

j. Mengajukan usul kepada Pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas Komisi; dan

k. Memberikan laporan tertulis kepada Pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas Komisi

Tugas Tiap Komisi

Tugas Komisi Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1) Adalah Sebagai Berikut :

     Komisi A, bidang pemerintahan dan pendidikan meliputi :

  • Urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran).
  • Urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil).
  • Urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa).
  • Urusan pemerintahan bidang pendidikan, kepemudaan dan olahraga (Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga).
  • Urusan pemerintahan bidang kearsipan dan perpustakaan (Dinas Kearsipan dan Perpustakaan).
  • Kesatuan bangsa dan politik (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik).
  • Fungsi penunjang urusan di bidang kepegawaian serta pendidikan dan latihan (Badan Kepegawaian Daerah).
  • Sekretariat daerah: a. Bagian Pemerintahan. b. Bagian Hukum. c. Bagian Organisasi. d. Bagian Humas dan Protokol.
  • Sekretariat DPRD.
  • Fungsi pengawasan (Inspektorat).

     Komisi B, bidang pertanian dan pemberdayaan perekonomian meliputi :

  • Urusan pemerintahan bidang pertanian, pangan dan perikanan : a. Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Ketahanan Pangan b. Dinas Peternakan dan Perikanan.
  • Urusan pemerintahan bidang koperasi dan UKM (Dinas Koperasi dan Usaha Mikro).
  • Urusan pemerintahan bidang pariwisata dan kebudayaan (Dinas Pariwisata dan Kebudayaan).
  • Urusan pemerintahan bidang perindustrian dan perdagangan (Dinas Perindustrian dan Perdagangan).
  • Urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan transmigrasi  (Dinas Tenaga Kerja)

     Komisi C, bidang keuangan, kesehatan dan BUMD meliputi :

  •  Fungsi penunjang urusan di bidang keuangan (Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah).
  • Urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan ptsp (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
  • Urusan pemerintahan bidang kesehatan :
  • Dinas kesehatan : a. Rumah sakit. b. Urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana , Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak).
  • Urusan pemerintahan bidang sosial (Dinas Sosial).
  • Sekretariat Daerah : a. Bagian Administrasi Perekonomian. b. Bagian Umum. c. Bagian Administrasi Kesra.
  • BUMD ( perusahaan daerah, perusahaan patungan dan badan usaha).

     Komisi D, bidang perencanaan pembangunan dan infrastruktur meliputi :

  • Fungsi penunjang urusan di bidang perencanaan pembangunan penelitian, dan pengembangan daerah (Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah).
  • Urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang).
  • Urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan pemukiman serta pertanahan (Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman).
  • Urusan pemerintahan bidang perhubungan (Dinas Perhubungan).
  • Urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika serta statistik dan persandian (Dinas Komunikasi dan Informatika ).
  • Penanggulangan bencana (Badan Penanggulangan Bencana Daerah).
  • Sekretariat Daerah : a. Bagian Adminstrasi Pembangunan. b. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.
  • Urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup (Dinas Lingkungan Hidup).